Karantina Batam. Suaracom Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan kebijakan pemerintah persingkat waktu karantina pelaku perjalanan luar negeri sudah mempertimbangkan kajian masa inkubasi COVID19 varian Omicron Pasalnya kata dia dari data kasus Omicron di dunia masa inkubasi lebih singkat dibandingkan dengan varian Delta.

Rs Di Pulau Galang Penuh Bapelkes Jadi Tempat Isolasi Baru Kebencanaan karantina batam
Rs Di Pulau Galang Penuh Bapelkes Jadi Tempat Isolasi Baru Kebencanaan from RS di Pulau Galang Penuh, Bapelkes Jadi …

Batam Kepulauan Riau b Tanjung Pinang Kepulauan Riau dan c Nunukan Kalimantan Utara 3 Pos Lintas Batas Negara a Aruk Kalimantan Barat b Entikong Kalimantan Barat dan c Motaain Nusa Tenggara Timur Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut 1 Karantina dengan.

Ingat! WNA 14 Negara Dilarang Masuk RI, Pejabat Wajib

Disebutkan biaya karantina terpusat menjadi tanggungan pemerintah Karantina juga bisa dilakukan di hotel yang ditunjuk Satgas dengan biaya mandiri alias ditanggung sendiri Beberapa lokasi karantina terpusat untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tercantum dalam edaran tersebut adalah sebagai berikut.

Satgas Terbitkan Ketentuan Terkait Pintu Masuk, Tempat

Selanjutnya Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri) Pelabuhan Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong Kalimantan Barat (Kalbar) serta PLBN Motaain Nusa Tenggara Timur (NTT) Ditegaskan WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama 7 hari.

Daftar Baru Tempat Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

wwwmedcomid.

Rs Di Pulau Galang Penuh Bapelkes Jadi Tempat Isolasi Baru Kebencanaan

www.medcom.id

Terbaru, Satgas Terbitkan Keputusan Karantina dari Luar

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat

TRIBUNNEWSBOGORCOM Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid19 Suharyanto menandatangani Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point) Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada 1 Januari 2022 Disebutkan dalam Surat Keputusan itu dalam.