Jaminan Kecelakaan Kerja Adalah. Menurut PP No 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian jaminan kecelakaan kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaankerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Pns from INFO PNS dan Lowongan Kerja
Manfaat yang diberikan program JaminanKecelakaanKerja antara lain 1 Pelayanan Kesehatan (perawatan dan pengobatan) Penanganan termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaankerja dan PAK (Penyakit Akibatnya Kerja) antara lain Pemeriksaan Dasar & Penunjang Perawatan Tingkat Pertama & Lanjutan.
BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK
JAMINANKECELAKAANKERJA PENGERTIAN 2 Program JaminanKecelakaanKerja disingkat JKK adalah suatu program pemerintah dan Pemberi Kerja dengan tujuan memberikan kepastian jaminan pelayanan dan santunan apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan saat menuju menunaikan tugas pekerjaan dan berbagai penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan.
Memahami Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dari BPJS Blog
JaminanKecelakaanKerja Memberikan perlindungan atas risikorisiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Pns
BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Sosial Indonesia BPJS Kesehatan dan BPJS
Tabel kecacatan diatur dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Santunan kematian dan biaya pemakaman Santunan Kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan minimal sebesar Rp20000000 Biaya Pemakaman sebesar Rp10000000.