Hukum Bersentuhan Dengan Istri Setelah Wudhu. JawabPak Hari yang baik pertanyaan anda tentang hukum bersentuhan kulit antara suamiistri “apakah membatalkan wudhu atau tidak” ada beberapa pendapat fuqaha (ulama ahli fiqh) dalam masalah iniSebelumnya perlu anda ketahui bahwa hukum ini umum tidak terbatas terhadap istri saja akan tetapi mencakup seluruh wanita yang halal dinikahi termasuk istri anda.
Istri itu termasuk bukan mahram bagi suami karenanya boleh menikah dan setelah menikah hubungan keduanya menjadi halal Namun kalau bersentuhan hukumnya tetap batal wudhu dalam madzhab Syafii Menurut Ibnu Hajar AlHaitami dalam AlFatawa AlHaditsiyyah bahwa bersentuhan saat thawaf dengan lawan jenis tidaklah membatalkan wudhu.
HUKUM BATALNYA WUDHU ANTARA SUAMI ISTRI / …
Artinya “Tidaklah wajib berwudhu karena mencium istri atau menyentuhnya baik dengan syahwat atau tidak misalnya Ini adalah pendapat Sayyidina Ali Ra dan Ibnu Abbas Ra Menurut Imam Syafi’i wajib wudhu Ini adalah pendapat Sayyidina Umar Ra dan Ibnu Mas’ud Persoalan ini dasarnya adalah persoalan yang diperselisihkan pada masa awal sehingga.
BATAL atau Tidak Suami Istri Bersentuhan Setelah Berwudhu
Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu sekalipun dengan syahwat Demikian ditegaskan oleh Syaikh alAllamah asSindi dalam Hasyiyah Sunan Nasa’i 1104 Dalil Ketiga Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata Saya pernah tidur di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di arah.
Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu, Batal atau
Imam Syafi’i dan ulama dari kalangannya berpendapat bersentuhan kulit tanpa alingaling baik itu dengan istri sendiri bisa membatalkan wudhu Meskipun ia bersentuhan tanpa syahwat Imam Syafi’i seperti ditulis Ibnu Rusyd berpendapat bahwa siapa yang menyentuh lawan jenisnya tanpa alat baik menimbulkan berahi atau tidak maka batal wudhunya Di sisi.